E Filing Adalah

E Filing Adalah

Apa yang Dimaksud e-Filing?

Apa yang dimaksud dengan e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

e-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.

Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.

Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat seperti ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.

Tapi kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, karena Anda bisa menggunakan eFiling untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja.

e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.

Dapatkan Nomor EFIN

Seperti yang telah diketahui, salah satu syarat e-Filing adalah Sobat OCBC NISP perlu memiliki nomor identitas atau yang disebut sebagai EFIN terlebih dahulu.

Namun, sayangnya, Sobat OCBC NISP perlu melakukannya secara manual untuk mendapatkan nomor identitas EFIN. Berikut tahap-tahapnya.

Download formulir EFIN melalui situs resmi DJP secara online.

Isi semua data diri yang ada di dalam formulir EFIN.

Ada beberapa dokumen yang perlu Sobat OCBC NISP lengkapi, seperti KTP serta NPWP asli dan fotokopi.

Bawa lampiran formulir EFIN yang telah diisi, serta dokumen-dokumennya ke KPP terdekat.

Baca juga: Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

Jika langkah sebelumnya sudah dilakukan, dan Sobat OCBC NISP mendapatkan nomor EFIN, tahap selanjutnya adalah aktivasi melalui situs DJP.

Adapun cara aktivasi EFIN untuk bisa melakukan e-Filing adalah:

Kunjungi situs resmi DJP berikut: https://pajak.go.id/id/electronic-filing

Daftar akun dengan memasukkan nomor EFIN yang telah dimiliki, NPWP, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik submit.

Setelah itu, tunggu beberapa saat, lalu cek email Sobat OCBC NISP untuk melihat pesan konfirmasi yang berisi password sementara.

Kemudian, klik tautan tersebut untuk mengubah sandi sesuai yang diinginkan.

Cara Melakukan e-Filing

Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

Cara Lapor Pajak Online dengan OnlinePajak

Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:

Baca Juga: Begini Cara Lapor Pajak Online Pajak Badan Mudah dan Gratis!

OnlinePajak mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online. Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data. Cukup memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja.

Keuntungan lainnya, fitur e-Filing OnlinePajak gratis bagi siapa saja. Cukup sekali daftar secara gratis, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan e-Bupot kapan saja dan di mana saja. Soal keamanan jangan khawatir, OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.

Syarat e-Filing Pajak

Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.

Manfaat Adanya e-Filing

Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?

Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Login Akun e-Filing

Jika nomor EFIN dan akunnya sudah diaktivasi, maka secara otomatis Sobat OCBC NISP terdaftar di dalam akun DJP online dan bisa menggunakan layanan e-Filing.

Demikian uraian lengkap tentang apa itu e-Filing beserta informasi lain yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui.

Pada intinya, e-Filing adalah cara penyampaian atau pelaporan SPT yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Berbicara tentang e-Filing, OCBC NISP sendiri memiliki layanan yang dapat memudahkan nasabah untuk membuat pelaporan pajak.

Caranya adalah dengan mengunjungi layanan e-Statement Bank OCBC NISP, kemudian login dengan User ID dan password yang dimiliki.

Selanjutnya, klik info akun dan tekan tombol “Data Pendukung Laporan SPT”. Lalu, pilih kategori SPT dan periode waktu yang diinginkan.

Setelah diunduh, data pendukung laporan SPT pun sudah dapat Sobat OCBC NISP gunakan. Mudah, ‘kan?

Yuk, segera gabung jadi nasabah NYALA OCBC NISP untuk menikmati berbagai kemudahan untuk bertransaksi lainnya!

Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya

Data Anda telah terkirim!

Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp

e-Filing pajak kini menjadi aplikasi yang wajib dikuasai oleh setiap wajib pajak karena dalam melaporkan pajak, wajib pajak harus menggunakan aplikasi e-Filing. Lalu seperti apa ketentuannya? Simak selengkapnya di artikel berikut ini!